Cara Mudah Cek dan Daftar BANSOS Terbaru

Setelah sukses dalam mendistribusikan bantuan sosial (BANSOS) tahun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (KEMENSOS) kembali bersiap untuk menyediakan dana bantuan melalui program BANSOS untuk mempersiapkan awal tahun 2024.

Untuk mengecek status penerima bansos terbaru, Anda dapat melakukannya secara online menggunakan nomor KTP melalui situs resmi Cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu, Anda juga dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Silakan unduh aplikasinya melalui tautan berikut: Aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Bansos Online dengan KTP

Berikut adalah cara untuk melakukan cek bansos terbaru menggunakan KTP secara online:

  1. Buka situs resmi Kementerian Sosial (KEMENSOS) di Cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat Anda.
  2. Pilih opsi “Cek Penerima Bantuan” di halaman utama situs.
  3. Masukkan nomor KTP Anda di kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol “Cek Penerima Bantuan”.
  5. Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses data dan menampilkan hasil cek bansos.

Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos, informasi akan ditampilkan di layar. Jika tidak, Anda akan diberitahu bahwa Anda tidak memenuhi syarat Atau mungkin nama Anda belum terdaftar bisa mengunduh aplikasi cek bansos dibawah ini.

Download aplikasi cek bansos

Daftar Rincian Dana Bansos PKH

Berikut adalah beberapa detail dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat:

1. Anak Sekolah (SD, SMP, SMA):

Anak SD: Rp 225.000 setiap tiga bulan atau Rp 900.000 per tahun.
Anak SMP: Rp 375.000 setiap tiga bulan atau Rp 1.5 juta per tahun.
Anak SMA: Rp 600.000 setiap tiga bulan atau Rp 2.4 juta per tahun.

2.Balita (0-6 Tahun):

Balita: Rp 750.000 setiap tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun.

3.Lansia:

Lansia: Rp 600.000 setiap tiga bulan atau Rp 2.4 juta per tahun.

4.Ibu Hamil:

Ibu Hamil: Rp 750.000 setiap tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun.

5.Penyandang Disabilitas:

Penyandang Disabilitas: Rp 600.000 setiap tiga bulan atau Rp 2.4 juta per tahun.

Dana bantuan PKH disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) secara berkala, yaitu setiap tiga bulan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Besaran dana bantuan yang diterima oleh setiap kelompok masyarakat berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima manfaat dan kebutuhan yang mereka miliki.