Download Aplikasi Perpanjang dan Buat SIM Baru Resmi Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas adalah solusi yang sangat praktis untuk mendaftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean hanya untuk urusan pembuatan atau perpanjangan SIM. Bahkan, SIM fisik dapat dikirimkan langsung ke alamat yang Anda daftarkan.
Meskipun registrasi pembuatan SIM baru dilakukan melalui aplikasi, namun pemohon SIM masih perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk menjalani ujian praktik.
Ujian teori dapat dilakukan secara online, namun ujian praktik tetap harus dilakukan dengan kunjungan langsung ke lokasi uji
Selain itu, segala jenis pembayaran juga dapat dilakukan secara online, memudahkan Anda dalam proses tersebut.
kamu bisa coba aplikasi tersebut secara gratis, tekan tombol >>Download<<
Biaya Untuk Membuat SIM dan Perpanjang SIM
Biaya untuk pembuatan SIM secara online dan juga perpanjangan SIM secara online tentunya berbeda. Tarifnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Biaya Bikin SIM A: Rp 120.000
- Biaya Bikin SIM B1 : Rp 120.000
- Biaya Bikin SIM B2 : Rp 120.000
- Biaya Bikin SIM C : Rp 100.000
- Biaya Bikin SIM D: Rp 50.000
Untuk memperpanjang SIM sendiri tarif yang dikenakan sebagai berikut.
- Harga perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Harga perpanjang SIM B1 : Rp 80.000
- Harga perpanjang SIM B2 : Rp 80.000
- Harga perpanjang SIM C : Rp 75.000
- Harga perpanjang SIM D: Rp 30.000